PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 74
BAB 4 — STANDAR KUALITAS LAYANAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggara multipleksing wajib memenuhi standar kualitas layanan jaringan yang terdiri atas: a. Ketersediaan Layanan; b. Bitrate per Program; dan c. Kualitas Gambar. (2) Penyelenggara multipleksing wajib memenuhi standar kualitas pelayanan pelanggan yang terdiri atas: a. Aktivasi Layanan; b. Reaktivasi Layanan; c. Penyelesaian Gangguan; dan d. Akurasi Billing. (3) Standar kualitas layanan pada Penyelenggaraan Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
