Pasal 73
BAB 4 — STANDAR KUALITAS LAYANAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Dalam penyelenggaraan Penyiaran televisi dengan teknologi digital, penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran wajib memenuhi standar kualitas layanan. (2) Standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. standar kualitas layanan jaringan; dan b. standar kualitas pelayanan pelanggan. (3) Standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Quality of Services (QoS); dan b. Quality of Experience (QoE). (4) Standar kualitas layanan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan parameter atau indikator kinerja yang dijadikan acuan dalam menilai dan mengukur kualitas layanan pada penyediaan jaringan milik Lembaga Penyiaran. (5) Standar kualitas pelayanan pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan parameter atau indikator kinerja yang dijadikan acuan dalam menilai dan mengukur kualitas pengoperasian dan pelayanan terhadap pengguna layanan dari Lembaga Penyiaran.
