PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Menteri dapat melakukan penghentian sementara permohonan IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan memperhatikan: a. persaingan usaha yang sehat;
b. perlindungan investasi; c. kepentingan daerah; d. perbandingan Ketersediaan Layanan (supply side) dengan kebutuhan masyarakat (demand side) yang berimbang; dan/atau e. efisiensi nasional.
