PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Permohonan IPP untuk jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPS dan LPB melalui terestrial diajukan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b. (2) Permohonan IPP untuk: a. jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPB melalui satelit; b. jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPB melalui kabel; c. jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPP Lokal; atau d. jasa Penyiaran yang diselenggarakan oleh LPK, dapat diajukan tanpa adanya pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
