Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) LPP Lokal dapat didirikan di daerah provinsi atau kabupaten/kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut: a. belum ada stasiun Penyiaran Radio Republik INDONESIA dan/atau Televisi Republik INDONESIA di Wilayah Layanan Siaran; b. tersedianya Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Penyiaran; c. tersedianya sumber daya manusia profesional di bidang Penyiaran dan sumber daya lainnya sehingga LPP Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam Siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam Siaran per hari untuk televisi dengan materi Siaran yang proporsional; dan d. operasional Siaran diselenggarakan secara berkesinambungan. (2) Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk LPP Lokal yang didirikan dengan menggunakan teknologi digital.
