Pasal 70
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Lembaga Penyiaran wajib mengembalikan penetapan penomoran jika: a. mengembalikan IPP; atau b. mengajukan permohonan perubahan penetapan penomoran baru. (2) Pengembalian penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. IPP masih berlaku; b. masih melakukan kegiatan penyelenggaraan Penyiaran; dan/atau c. bergabung ke dalam keanggotaan sistem stasiun jaringan. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan penetapan penomoran baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN atau menolak permohonan perubahan penomoran baru berdasarkan hasil evaluasi.
