PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 69
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penetapan penomoran dicabut karena: a. IPP dicabut; dan /atau b. penataan perencanaan penomoran.
(2) Direktur Jenderal MENETAPKAN penomoran baru bagi Lembaga Penyiaran yang dikenai pencabutan penetapan penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
