PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 68
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran yang keluar dari keanggotaan sistem stasiun jaringan dan masih menyelenggarakan Layanan Program Siaran, wajib mengembalikan penetapan penomoran kepada Direktur Jenderal. (2) Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan Logical Channel Number (LCN) yang baru kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN penomoran Logical Channel Number (LCN) yang baru kepada Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
