PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 67
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Logical Channel Number (LCN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d ditetapkan kepada Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran yang telah memperoleh Perizinan Berusaha penyelenggaraan Penyiaran secara digital. (2) LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan anggota sistem stasiun jaringan, dapat memperoleh penetapan penomoran Logical Channel Number (LCN) yang berbeda dengan induk stasiun jaringan.
