Pasal 66
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penetapan penomoran untuk jasa Penyiaran televisi digital sistem teresterial penerimaan tetap tidak berbayar, berlaku untuk penyelenggaraan: a. Layanan Multipleksing; b. Layanan Program Siaran; dan c. Layanan Tambahan. (2) Penetapan penomoran penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Network ID; b. Transport Stream ID; c. Service ID; dan d. Logical Channel Number (LCN). (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada penyelenggara multipleksing. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kepada Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau
Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
