PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 65
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
Kriteria penerima STB, mekanisme pendistribusian STB, dan pengawasan atas pelaksanaan pendistribusian STB kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ditetapkan oleh Menteri.
