PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 64
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan Siaran STB kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima Siaran televisi secara digital melalui terestrial. (2) Penyediaan alat bantu penerimaan Siaran STB kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing. (3) Dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan Siaran STB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
