Pasal 63
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada pentahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu INDONESIA Barat. (2) Tahapan penghentian Siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan yang terdiri atas: a. Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021; b. Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021;
c. Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022; d. Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022; dan e. Tahap V: paling lambat 2 November 2022. (3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Setiap Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan jasa Penyiaran televisi dengan media terestrial secara analog pada setiap Wilayah Layanan Siaran harus melaksanakan penghentian Siaran televisi analog sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
