Pasal 62
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggara multipleksing wajib menghentikan Siaran dari Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dalam hal Lembaga Penyiaran dimaksud
mendapatkan sanksi berupa pencabutan IPP atau pembekuan kegiatan Siaran. (2) Penghentian Siaran sebagai akibat sanksi pembekuan kegiatan Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan Siaran dimaksud. (3) Dalam hal pencabutan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat pelanggaran ketentuan mengenai standar program siaran yang ditetapkan Komisi Penyiaran INDONESIA, penyelenggara multipleksing wajib menghentikan kegiatan Siaran dari Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (4) Penghentian Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan oleh penyelenggara multipleksing setelah mendapatkan pemberitahuan tertulis dari Menteri terkait sanksi pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan Penyiaran atau pemberitahuan tertulis dari Komisi Penyiaran INDONESIA terkait sanksi pembekuan kegiatan Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
