PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 61
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggara multipleksing wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cakupan dan topologi jaringan; b. kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai; c. besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing; dan d. pendapatan usaha layanan sewa Slot Multipleksing pada penyelenggaraan Penyiaran multipleksing. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap tahun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
