Pasal 60
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Rencana jenis layanan dan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dievaluasi dan ditetapkan oleh Menteri (2) Dalam hal dipandang perlu Menteri melakukan evaluasi terhadap Tarif Batas Atas (ceiling price) sewa Slot Multipleksing setiap tahun. (3) Penyelenggara multipleksing dapat menyesuaikan jenis
layanan dan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing setiap 3 (tiga) tahun. (4) Penyelenggara multipleksing dapat mengajukan penyesuaian Tarif Sewa Slot Multipleksing kepada Menteri dalam hal terjadi adanya perubahan sistem dan/atau penggantian perangkat. (5) Penyelenggara multipleksing wajib mengikuti ketentuan batasan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
