Pasal 59
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggara multipleksing wajib menyampaikan rencana jenis layanan sewa Slot Multipleksing, besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing, dan Wilayah Layanan serta seluruh data perhitungan yang digunakan dalam perhitungan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) Hari sebelum diimplementasikan. (2) Penyampaian data perhitungan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan: a. perhitungan perkiraan (forecast) data permintaan dan kapasitas; b. model jaringan; c. perhitungan biaya layanan; dan d. tabel (spreadsheet) perhitungan. (3) Tata cara perhitungan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rencana jenis layanan dan besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 55 mengenai struktur Tarif Sewa Slot Multipleksing dan/atau Layanan Tambahan.
