Pasal 58
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggara multipleksing MENETAPKAN besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing dengan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) berdasarkan formula perhitungan Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Formula perhitungan Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan metode Bottom-Up Forward-Looking Long Run Incremental Cost Plus (FL-LRIC+) dan digunakan untuk menghitung besaran biaya pemakaian maksimum atau Tarif Batas Atas (ceiling price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b. (3) Dalam menggunakan formula perhitungan Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggara multipleksing yang menyediakan layanan sewa Slot Multipleksing harus berpedoman pada: a. perhitungan Tarif Sewa Slot Multipleksing; dan b. pengoperasian model perhitungan Tarif Sewa Slot Multipleksing, sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
