PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 57
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penghitungan Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing wajib mengacu pada formula tarif serta memperoleh persetujuan Menteri untuk ditetapkan. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
