PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 56
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggara multipleksing dalam menghitung besaran biaya pemakaian Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b oleh Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan, menggunakan perhitungan yang transparan berdasarkan biaya saat ini (current cost). (2) Biaya saat ini (current cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang paling akhir dicatat oleh penyelenggara multipleksing dalam pembukuannya dan merupakan biaya maksimum.
