Pasal 55
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Struktur Tarif Sewa Slot Multipleksing terdiri atas: a. biaya aktivasi; b. biaya pemakaian. (2) Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan untuk mengaktifkan akses sambungan layanan sewa Slot Multipleksing yang besarnya ditentukan oleh penyelenggara multipleksing. (3) Biaya pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan atas pemakaian sewa Slot Multipleksing yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian dan/atau kapasitas Slot Multipleksing.
