PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 54
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggara multipleksing dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing.
(2) Diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada: a. antrian, prosedur dan waktu penyediaan layanan sewa Slot Multipleksing; b. besaran tarif dan pola diskon layanan sewa Slot Multipleksing; c. kualitas layanan sewa Slot Multipleksing; dan d. perjanjian penyediaan layanan sewa Slot Multipleksing.
