PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 71
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penggunaan penomoran terhadap penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan. (2) Penyelenggara multipleksing wajib melaporkan penggunaan penomoran kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan.
