Pasal 51
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggara multipleksing wajib mempublikasikan pembukaan peluang kerja sama dan informasi mengenai Slot Multipleksing yang dikelolanya untuk disewakan kepada LPP, LPS, dan/atau LPK. (2) Informasi mengenai Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit: a. jenis layanan sewa Slot Multipleksing; b. Wilayah Layanan Siaran; c. kapasitas Slot Multipleksing yang tersedia; d. Tarif Sewa Slot Multipleksing yang dihitung berdasarkan tata cara perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. kualitas layanan (Quality of Service); f. prosedur penyediaan layanan sewa Slot Multipleksing; dan g. syarat penyewaan Slot Multipleksing. (3) Informasi mengenai Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara terbuka paling sedikit melalui situs web (website) resmi dari penyelenggara multipleksing.
