PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 52
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Kerja sama penyewaan Slot Multipleksing antara penyelenggara multipleksing dengan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran paling sedikit memuat: a. Wilayah Layanan Siaran; b. hak dan kewajiban; c. service level agreement (SLA);
d. Tarif Sewa Slot Multipleksing yang dihitung berdasarkan tata cara perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. masa berlaku kerjasama; dan f. kompensasi apabila tidak memenuhi hak dan kewajiban. (2) Kerja sama penyewaan Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Menteri.
