Pasal 50
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) LPS yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan yang terafiliasi dengan LPS penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) wajib memperoleh IPP dan bersiaran secara digital sesuai dengan ketentuan: a. LPS yang menyediakan Layanan Program Siaran yang telah memperoleh IPP dan bersiaran secara analog dapat bersiaran secara simulcast atau hanya melaksanakan Siaran secara digital; dan b. Pelaku Usaha yang terafiliasi dapat mengajukan permohonan IPP penyelenggaraan Layanan Program
Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kriteria afiliasi penyelenggara multipleksing dan LPS yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
