PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 49
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Kapasitas Slot Multipleksing dari penyelenggara multipleksing dapat digunakan oleh LPS yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan yang terafiliasi dengan LPS penyelenggara multipleksing, termasuk LPS yang bersangkutan. (2) Kapasitas Slot Multipleksing dari penyelenggara multipleksing yang dapat digunakan oleh LPS yang menyediakan Layanan Program Siaran dan/atau Layanan Tambahan yang terafiliasi dengan LPS penyelenggara multipleksing, termasuk LPS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) Slot Multipleksing atau dapat menggunakan kapasitas sampai dengan 50% (lima puluh persen).
