Pasal 48
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan Layanan Program Siaran dengan menyewa Slot Multipleksing dari penyelenggara multipleksing. (2) Dalam hal LPP Televisi Republik INDONESIA dan LPS menjadi penyelenggara multipleksing, menyediakan program Siaran melalui Slot Multipleksingnya sendiri. (3) Penyelenggara multipleksing wajib memenuhi permohonan penyewaan Slot Multipleksing dari LPP, LPS, dan/atau LPK yang memenuhi syarat penyewaan multipleksing yang ditetapkan oleh penyelenggara multipleksing dan memperoleh persetujuan dari Menteri sepanjang Slot Multipleksing masih tersedia. (4) Penyelenggara multipleksing wajib MENETAPKAN syarat penyewaan Slot Multipleksing yang memenuhi prinsip keterbukaan akses dan non-diskriminasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Mekanisme penyewaan sisa Slot Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan pengumuman Penyelenggaraan Multipleksing yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Menteri dapat MENETAPKAN pemanfaatan penggunaan multipleksing dan/atau Slot Multipleksing yang tidak dimanfaatkan oleh penyelenggara multipleksing.
