Pasal 45
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi berupa Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c dapat berupa: a. penyaluran konten audio; dan/atau b. penyaluran konten data. (2) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi berupa
Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Lembaga Penyiaran setelah memperoleh persetujuan Menteri. (3) Pelaksanaan Layanan Tambahan oleh Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan. (4) Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran dapat menyelenggarakan Layanan Tambahan dengan menyewa Slot Multipleksing dari penyelenggara multipleksing. (5) Penyelenggaraan Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setelah batas waktu penghentian Siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO).
