Pasal 46
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Lembaga Penyiaran jasa Penyiaran televisi yang bersiaran secara analog dapat melakukan Penyiaran Simulcast sebagai Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran melalui persetujuan Menteri dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara multipleksing yang sesuai dengan Wilayah Layanan analog yang tercantum dalam IPP; dan b. membayar biaya IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga Penyiaran jasa Penyiaran televisi yang bersiaran secara analog dapat menghentikan Siaran analog dan beralih menjadi Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran melalui Penyelenggaraan Multipleksing setelah melalui persetujuan Menteri dengan ketentuan:
a. mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara multipleksing yang sesuai dengan Wilayah Layanan analog yang tercantum dalam IPP; b. mengembalikan izin stasiun radio kanal frekuensi radio yang digunakan untuk televisi Siaran analog kepada Menteri; dan c. membayar biaya IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
