PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 44
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggara multipleksing dapat bekerjasama dengan penyelenggara multipleksing lainnya dan/atau penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam rangka penggunaan bersama infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama dalam rangka penggunaan bersama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggunaan bersama infrastruktur pasif yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan Layanan Multipleksing yang meliputi: a. menara (tower); b. tiang (pole); c. ruang penempatan perangkat (shelter); d. catudaya listrik; e. sistem pendingin; f. lahan; g. gedung; dan h. bentuk infrastruktur pasif lainnya.
