PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 41
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi secara Digital melalui sistem terestrial meliputi: a. Layanan Program Siaran;
b. Layanan Multipleksing; dan c. Layanan Tambahan. (2) Layanan Program Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh LPP Televisi Republik INDONESIA, LPP Lokal, LPS, dan LPK. (3) Layanan Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan oleh: a. LPP Televisi Republik INDONESIA; dan b. LPS Jasa Penyiaran televisi. (4) Layanan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilaksanakan oleh LPP Televisi Republik INDONESIA, LPP Lokal, LPS, dan LPK.
