Pasal 40
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Lembaga Penyiaran wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Penyiaran kepada Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. permodalan (status perubahan terakhir) yang terdiri atas:
- modal;
- komposisi pemegang saham; dan
- pemusatan dan kepemilikan silang. b. laporan keuangan; c. jumlah pelanggan untuk LPB; d. pengembangan program Siaran yang terdiri atas:
- uraian waktu Siaran, sumber materi mata acara Siaran, khalayak sasaran, dan daya saing; dan
- persentase mata acara Siaran keseluruhan dan pola acara Siaran harian dan mingguan; e. pengembangan sarana dan prasarana yang terdiri atas:
- daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan
pemancar, jumlah dan jenis studio; dan 2. peta lokasi stasiun Penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan Siaran dan Wilayah Layanan siarannya; f. pelaksanaan penyelenggaraan Penyiaran melalui sistem stasiun jaringan untuk LPS jasa Penyiaran radio atau jasa Penyiaran televisi yang menyelenggarakan Penyiaran melalui sistem stasiun jaringan; g. pemenuhan komitmen penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan rencana bisnis/proposal yang diajukan pada saat permohonan dan perpanjangan IPP; dan h. kepatuhan hukum terkait kekayaan intelektual dan pemenuhan kewajiban pembayaran royalti hak cipta dan hak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dan angka 3 tidak berlaku bagi LPP dan LPK. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi laporan penyelenggaraan Penyiaran.
