Pasal 42
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN JASA PENYIARAN TELEVISI DENGAN TEKNOLOGI DIGITAL MELALUI TERESTRIAL
(1) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi melalui media terestrial dilakukan dengan teknologi digital melalui Penyelenggaraan Multipleksing. (2) Penyelenggaraan Multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara dan pengelolaannya dilakukan oleh Menteri. (3) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran televisi dengan teknologi digital melalui media terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui beberapa penyelenggara multipleksing dalam jumlah terbatas terkait ketersediaan frekuensi dan iklim usaha. (4) Jumlah penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Penetapan LPP Televisi Republik INDONESIA sebagai penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi. (6) Penetapan penyelenggara multipleksing untuk LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b
dilakukan oleh Menteri melalui evaluasi atau seleksi. (7) Penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Menteri melaksanakan seleksi penyelenggara multipleksing oleh LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada Wilayah Layanan Siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b. (9) Penetapan penyelenggara multipleksing berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mempertimbangkan penyelenggara yang telah menyelenggarakan multipleksing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) termasuk namun tidak terbatas pada kinerja, pelaksanaan komitmen, dan/atau dukungan Lembaga Penyiaran atas pelaksanaan Penyiaran digital dan penghentian Siaran televisi analog sesuai waktu yang ditetapkan. (11) Menteri MENETAPKAN penyelenggara multipleksing melalui evaluasi atau seleksi berdasarkan pertimbangan: a. perlindungan kepentingan nasional; b. pemerataan penyebaran informasi; c. kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara Penyiaran; d. penetapan penyelenggara multipleksing yang telah melakukan investasi sebelumnya; e. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau pencegahan interferensi Spektrum Frekuensi Radio; f. kesiapan ekosistem penyelenggaraan Penyiaran; g. efisiensi industri Penyiaran; h. perlindungan investasi; dan/atau i. persiapan penghentian Siaran analog (Analog Switch
Off/ASO).
