PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Penyelenggaraan Penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), wajib memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha untuk memperoleh IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 10 (sepuluh tahun) dan dapat diperpanjang.
