PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Penyelenggaraan Penyiaran terdiri atas: a. Jasa Penyiaran Radio; dan b. Jasa Penyiaran Televisi. (2) Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. LPP; b. LPS; c. LPK; atau d. LPB. (3) LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. LPP Radio Republik INDONESIA; b. LPP Televisi Republik INDONESIA; dan c. LPP Lokal. (4) Penyelenggaraan Penyiaran jasa Penyiaran radio dan jasa Penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diselenggarakan melalui media: a. terestrial; b. satelit; dan/atau c. kabel. (5) Penyelenggaraan Penyiaran melalui media sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
