PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup: a. kegiatan usaha penyelenggaraan Penyiaran; b. penyelenggaraan Penyiaran dengan teknologi digital; c. standar kualitas layanan penyelenggaraan Penyiaran Televisi dengan Teknologi Digital Melalui Terestrial; d. mekanisme penyediaan dan distribusi STB; e. pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Penyiaran; dan f. tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Penyiaran.
