Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Perizinan Berusaha untuk penyelenggaraan Penyiaran dengan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diberikan melalui mekanisme evaluasi. (2) Permohonan IPP untuk Penyelenggaraan Penyiaran melalui media terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a untuk LPS dan LPB dapat diajukan setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan Penyiaran oleh Menteri. (3) Pengumuman peluang penyelenggaran Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pada 1 (satu) Wilayah Layanan Siaran, jumlah permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio dan/atau ketersediaan Slot Multipleksing, IPP diberikan melalui mekanisme seleksi. (5) Mekanisme dan tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
