PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 36
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Dalam hal laporan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dinyatakan tidak lengkap maka laporan perubahan ditolak.
