PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 35
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat memanggil Lembaga Penyiaran untuk menyampaikan kelengkapan informasi terhadap data perubahan yang disampaikan.
