PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 34
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Laporan perubahan nama, susunan pengurus, saham, dan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum harus disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
