PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 33
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Laporan perubahan nama badan hukum dan susunan pengurus yang telah memperoleh pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham harus mendapatkan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
