PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 32
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) paling sedikit memuat mengenai latar belakang dan tujuan perubahan saham.
