PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 31
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Setiap perubahan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung pada LPS dan LPB wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan kepemilikan saham LPS dilarang mengakibatkan pelanggaran ketentuan: a. kepemilikan asing; b. pemusatan kepemilikan; atau c. kepemilikan silang. (3) Perubahan kepemilikan saham LPB dilarang mengakibatkan pelanggaran ketentuan: a. kepemilikan asing; atau b. kepemilikan silang. (4) Setiap perubahan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyebabkan perubahan pengendalian pada LPS dan LPB, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
