PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 30
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Perubahan susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c meliputi: a. direksi dan komisaris pada LPS dan LPB; b. direksi dan dewan pengawas pada LPP Lokal; atau c. penanggung jawab pada LPK. (2) Warga negara asing dapat menjadi pengurus LPS hanya untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
