PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 29
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Perubahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf b tidak berkaitan dengan Wilayah Layanan Siaran sebagaimana telah ditetapkan dalam IPP.
