PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 28
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi: a. perubahan nama badan hukum; dan b. perubahan nama udara.
