PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 27
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Lembaga Penyiaran dapat melakukan perubahan: a. nama; b. alamat kantor; c. susunan pengurus; dan/atau d. saham. (2) Setiap perubahan nama, alamat kantor, susunan pengurus, dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Lembaga Penyiaran harus dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sejak dilakukan perubahan.
