PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 26
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Perubahan sistem stasiun jaringan meliputi: a. perubahan susunan; b. pengurangan anggota; dan/atau c. penambahan anggota. (2) LPS jasa Penyiaran radio atau jasa Penyiaran televisi yang akan melakukan perubahan susunan dan/ atau pengurangan anggota stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib melapor dan memperoleh persetujuan dari Menteri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis dalam proses permohonan persetujuan penambahan jumlah anggota stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c oleh LPS jasa Penyiaran radio atau jasa Penyiaran televisi.
