Pasal 25
BAB 2 — KEGIATAN USAHA PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Evaluasi terhadap kelayakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perjanjian kerja sama antara induk stasiun jaringan dengan anggota stasiun jaringan; dan b. persentase durasi relai Siaran dan Siaran lokal. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada LPS induk stasiun jaringan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari. (4) Dalam hal hasil evaluasi terhadap laporan permohonan penyelenggaraan sistem stasiun jaringan oleh LPS induk stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, LPS Induk Stasiun Jaringan diberikan kesempatan untuk melengkapi permohonan penyelenggaraan sistem stasiun jaringan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya hasil evaluasi dari Menteri. (5) LPS induk stasiun jaringan yang tidak melengkapi permohonan persetujuan penyelenggaraan sistem stasiun jaringan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dianggap mengundurkan diri. (6) Dalam hal permohonan persetujuan penyelenggaraan sistem stasiun jaringan dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri memberikan persetujuan penyelenggaraan sistem stasiun jaringan dalam jangka waktu 5 (lima) Hari. (7) Dalam melaksanakan evaluasi terhadap permohonan persetujuan penyelenggaraan Penyiaran melalui sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Menteri dapat membentuk tim.
